Tugas Wakil Rektor I bidang Akademik dan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah membantu Rektor dalam :
- Menyusun Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan bidang akademik dan SDM.
- Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan Tridharma dan SDM berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan SDM
- Menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang akademik dan SDM;
- Bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu di bidang akademik dan SDM
- Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan kualitas SDM.
- Menjamin terlaksananya sistem pembelajaran.
- Merencanakan, mengembangkan, dan mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana yang berkaitan dengan pengembangan Tridharma.
- Merencanakan dan mengembangkan Prodi yang unggul.
- Mengoordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) dari masing-masing Prodi.
- Melaksanakan proses pengangkatan, promosi jabatan, penghargaan, pemberian sanksi, serta pemberhentian tenaga kependidikan dan tenaga non kependidikan.
- Membuat laporan kegiatan akademik pada akhir semester.
- Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Mengelola keuangan untuk kegiatan bidang akademik.
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan terkait kegiatannya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.