logo

Biro Administrasi Umum (BAU)

STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU) adalah membantu Wakil rektor I, II dan III dalam:

  1. Menyusun rencana anggaran kegiatan.
  2. Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/ prasarana universitas.
  3. Menghimpun dan mendistribusikan pengajuan anggaran dari dan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  4. Merancang Sistem informasi Universitas PGRI Delta
  5. Memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari KPA
  6. Membuat laporan keuangan lengkap setiap triwulan dan tahun yang mencakup: General Ledger (Buku Kas Umum), pendapatan / pengeluaran, neraca, dan lampiran (kas dan piutang).
  7. Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja. h. Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap YPLP-PT.
  8. Menyiapkan bahan-bahan usulan penerbitan surat keputusan dari YPLP-PT mengenai administrasi kepegawaian
  9. Menerbitkan surat-surat keputusan Rektor berkaitan dengan bidang kepegawaian.
  10. Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
  11. Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing Unit terkait.
  12. Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
  13. Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  14. Mengelola administrasi peminjaman sarana / prasarana oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat.
  15. Mengelola informasi hibah eksternal.
  16. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
  17. Melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi Wakil Rektor

Tugas Kepala Sub Bagian Umum pada BAU adalah membantu Kepala BAU dalam:

  1. Menyiapkan, mengelola, dan mengarsip persuratan kelembagaan.
  2. Menyiapkan dan mengelola administrasi persuratan yang dibutuhkan oleh mahasiswa
  3. Mengelola informasi hibah eksternal.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAU.

Tugas Kepala Sub Bagian SDM pada BAU adalah membantu Kepala BAU dalam:

  1. Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja.
  3. Menerbitkan surat-surat keputusan Rektor berkaitan dengan bidang kepegawaian
  4. Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap YPLP-PT
  5. Memfasilitasi administrasi sertifikasi dosen
  6. Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
  7. Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing stakeholder.
  8. Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAU.

Laporan Sarana Prasarana

Nama DokumenUnduh

SARANA PRASARANA (2007-2022)

Daftar Sekarang