Biro Administrasi Umum (BAU)
STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU) adalah membantu Wakil rektor I, II dan III dalam:
- Menyusun rencana anggaran kegiatan.
- Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/ prasarana universitas.
- Menghimpun dan mendistribusikan pengajuan anggaran dari dan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Merancang Sistem informasi Universitas PGRI Delta
- Memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari KPA
- Membuat laporan keuangan lengkap setiap triwulan dan tahun yang mencakup: General Ledger (Buku Kas Umum), pendapatan / pengeluaran, neraca, dan lampiran (kas dan piutang).
- Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja. h. Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap YPLP-PT.
- Menyiapkan bahan-bahan usulan penerbitan surat keputusan dari YPLP-PT mengenai administrasi kepegawaian
- Menerbitkan surat-surat keputusan Rektor berkaitan dengan bidang kepegawaian.
- Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
- Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing Unit terkait.
- Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
- Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengelola administrasi peminjaman sarana / prasarana oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat.
- Mengelola informasi hibah eksternal.
- Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi Wakil Rektor
Tugas Kepala Sub Bagian Umum pada BAU adalah membantu Kepala BAU dalam:
- Menyiapkan, mengelola, dan mengarsip persuratan kelembagaan.
- Menyiapkan dan mengelola administrasi persuratan yang dibutuhkan oleh mahasiswa
- Mengelola informasi hibah eksternal.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAU.
Tugas Kepala Sub Bagian SDM pada BAU adalah membantu Kepala BAU dalam:
- Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja.
- Menerbitkan surat-surat keputusan Rektor berkaitan dengan bidang kepegawaian
- Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap YPLP-PT
- Memfasilitasi administrasi sertifikasi dosen
- Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
- Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing stakeholder.
- Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAU.
Laporan Sarana Prasarana
Nama Dokumen | Unduh |
---|---|
SARANA PRASARANA (2007-2022) |