Tugas Ketua Program Studi adalah membantu Dekan dalam :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran kegiatan program studi.
- Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum (struktur mata kuliah, sebaran mata kuliah, RPS, RPP, dan bahan ajar)
- Menetapkan kekhasan program studi yang diunggulkan.
- Menyusun visi keilmuan program studi
- Menetapkan status kemahasiswaan setiap semester.
- Menyusun jadwal perkuliahan dan distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum).
- Bertanggung jawab atas proses perencanaan studi mahasiswa dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa setiap semester.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran program studi.
- Mengevaluasi kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Mengelola jurnal program studi.
- Menugaskan dan memonitor kinerja Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
- Memverifikasi nilai mata kuliah sebagai persyaratan yudisium.
- Membina kualitas kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
- Menginformasikan kebutuhan-kebutuhan kerja sama sesuai kompetensi Prodi kepada Dekan.
- Verifikasi ijazah dan transkrip nilai.
- Menyiapkan administrasi akreditasi prodi.
- Melaksanakan agenda akademik yang telah disusun di tingkat prodi.
- Mengelola administrasi persuratan dan keuangan prodi.
- Mengusulkan nama mahasiswa yang berhak mendapat beasiswa.
- Membentuk Gugus Jaminan Mutu untuk melaksanakan SPMI di tingkat prodi.
- Mengelola laboratorium prodi.
- Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja teknisi, staf administrasi, dan laboran prodi.
- Menyusun laporan kegiatan dan keuangan prodi secara berkala.
- Melaksanakan tugas lain berdasarkan petunjuk Dekan.