logo

Tugas Ketua Program Studi adalah membantu Dekan dalam :

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran kegiatan program studi.
  2. Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum (struktur mata kuliah, sebaran mata kuliah, RPS, RPP, dan bahan ajar)
  3. Menetapkan kekhasan program studi yang diunggulkan.
  4. Menyusun visi keilmuan program studi
  5. Menetapkan status kemahasiswaan setiap semester.
  6. Menyusun jadwal perkuliahan dan distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum).
  7. Bertanggung jawab atas proses perencanaan studi mahasiswa dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa setiap semester.
  8. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran program studi.
  9. Mengevaluasi kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  10. Mengelola jurnal program studi.
  11. Menugaskan dan memonitor kinerja Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
  12. Memverifikasi nilai mata kuliah sebagai persyaratan yudisium.
  13. Membina kualitas kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
  14. Menginformasikan kebutuhan-kebutuhan kerja sama sesuai kompetensi Prodi kepada Dekan.
  15. Verifikasi ijazah dan transkrip nilai.
  16. Menyiapkan administrasi akreditasi prodi.
  17. Melaksanakan agenda akademik yang telah disusun di tingkat prodi.
  18. Mengelola administrasi persuratan dan keuangan prodi.
  19. Mengusulkan nama mahasiswa yang berhak mendapat beasiswa.
  20. Membentuk Gugus Jaminan Mutu untuk melaksanakan SPMI di tingkat prodi.
  21. Mengelola laboratorium prodi.
  22. Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja teknisi, staf administrasi,  dan laboran prodi.
  23. Menyusun laporan kegiatan dan keuangan prodi secara berkala.
  24. Melaksanakan tugas lain berdasarkan petunjuk Dekan.

Daftar Sekarang