Tugas Kepala Unit Pengembangan dan Inovasi (UPIN) adalah membantu LPPM dalam:
- Melaksanakan manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengelola E-Journal sebagai wadah kreativitas akademik dosen dan mahasiswa.
- Menyusun Buku Pedoman Penulisan Skripsi (PBPPS), Pengenalan Lingkungan Persekolahan (PLP) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk LPPM.