logo

Tugas Kepala Sub Bagian Umum pada BAU adalah membantu Kepala BAU dalam:

  1. Menyiapkan, mengelola, dan mengarsip persuratan kelembagaan.
  2. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala BAU khususnya di bidang Umum
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAU.

Daftar Sekarang