Tugas Kepala Sub Bagian Umum pada BAU adalah membantu Kepala BAU dalam:
- Menyiapkan, mengelola, dan mengarsip persuratan kelembagaan.
- Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala BAU khususnya di bidang Umum
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAU.