Tugas Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan pada BAAK adalah membantu Kepala BAAK dalam:
- Mengusulkan, mengelola, dan melaporkan program beasiswa.
- Mengelola kegiatan mahasiswa.
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan kemahasiswaan termasuk kewirausahaan.
- Menyelenggarakan pemilihan mahasiswa berprestasi.
- Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala BAAK khususnya di bidang Kemahasiswaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAAK.