Tugas Kepala Perpustakaan meliputi:
- Menyusun rencana anggaran dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan perpustakaan sebagai sumber belajar bagi sivitas akademika.
- Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan.
- Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan.
- Mengelola ketersediaan bahan pustaka (baik fisik maupun digital) yang relevan secara optimal.
- Menyediakan, memelihara, dan memperbaiki sarana / prasarana perpustakaan.
- Melakukan koordinasi dengan Fakultas untuk menentukan bahan pustaka yang relevan.
- Mengembangkan sistem sirkulasi perpustakaan berbasis TI.
- Melakukan kerjasama antar perpustakaan.
- Melakukan pembinaan keahlian dan ketrampilan pustakawan.
- Pengembangan sistem informasi perpustakaan sesuai dengan Sistem Informasi Jaringan (Simjar).
- Melakukan antisipasi plagiasi karya ilmiah dosen dan mahasiswa.
- Memfasilitasi penerbitan International Standard Book Number (ISBN).
- Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.