Tugas Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) meliputi:
- Menyusun rencana anggaran kegiatan.
- Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/prasarana.
- Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan.
- Mengembangkan manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Berkoordinasi dengan Fakultas dalam pembinaan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat dosen
- Menyeleksi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Mengkoordinir dan mengembangkan proposal bantuan dana penelitian kepada instansi pemerintah dan swasta.
- Mengadakan dan mengelola E-Journal sebagai wadah kreativitas akademik dosen dan mahasiswa.
- Mengelola administrasi surat yang dibutuhkan mahasiswa berupa perizinan program lapangan dan penelitian skripsi.
- Menyusun Buku Pedoman Penulisan Skripsi (PBPPS), Pengenalan Lingkungan Persekolahan (PLP) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
- Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.