logo

Tugas Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) meliputi:

  1. Menyusun rencana anggaran kegiatan.
  2. Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/prasarana. 
  3. Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan.
  4. Mengembangkan manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Berkoordinasi dengan Fakultas dalam pembinaan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat dosen
  6. Menyeleksi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 
  7. Mengkoordinir dan mengembangkan proposal bantuan dana penelitian kepada instansi pemerintah dan swasta.
  8. Mengadakan dan mengelola E-Journal sebagai wadah kreativitas akademik dosen dan mahasiswa.
  9. Mengelola administrasi surat yang dibutuhkan mahasiswa berupa perizinan program lapangan dan penelitian skripsi.
  10. Menyusun Buku Pedoman Penulisan Skripsi (PBPPS), Pengenalan Lingkungan Persekolahan (PLP) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
  11. Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
  12. Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.

Daftar Sekarang