logo

Tugas Kepala Lembaga Penjaminan Mutu adalah membantu Rektor dalam:

  1. Menyusun rencana anggaran kegiatan Universitas.
  2. Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan mutu Universitas.
  3. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor dan Unit lain yang berada dalam komando langsung Rektor untuk merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu di semua bidang
  4. Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan di Universitas.
  5. Menyusun perangkat Sistem Penjaminan Mutu (SPM), perangkat monitoring evaluasi SPM, dan perangkat sistem informasi SPM.
  6. Membentuk tim audit mutu akademik internal dan eksternal.
  7. Mengoordinasi penyusunan laporan audit mutu internal dan eksternal.
  8. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan audit mutu kegiatan internal dan eksternal melalui pengawasan, analisis, dan laporan untuk menentukan tindak lanjut.
  9. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam merumuskan tindakan untuk perbaikan peningkatan mutu.
  10. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan perangkat akreditasi.
  11. Membuat analisis positioning dan daya saing lulusan.
  12. Memfasilitasi dan mengusulkan Jabatan Fungsional Akademik (JAFA).
  13. Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
  14. Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.

Daftar Sekarang