Tugas Kepala Lembaga Penjaminan Mutu adalah membantu Rektor dalam:
- Menyusun rencana anggaran kegiatan Universitas.
- Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan mutu Universitas.
- Berkoordinasi dengan Wakil Rektor dan Unit lain yang berada dalam komando langsung Rektor untuk merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu di semua bidang
- Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan di Universitas.
- Menyusun perangkat Sistem Penjaminan Mutu (SPM), perangkat monitoring evaluasi SPM, dan perangkat sistem informasi SPM.
- Membentuk tim audit mutu akademik internal dan eksternal.
- Mengoordinasi penyusunan laporan audit mutu internal dan eksternal.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan audit mutu kegiatan internal dan eksternal melalui pengawasan, analisis, dan laporan untuk menentukan tindak lanjut.
- Berkoordinasi dengan unit terkait dalam merumuskan tindakan untuk perbaikan peningkatan mutu.
- Berkoordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan perangkat akreditasi.
- Membuat analisis positioning dan daya saing lulusan.
- Memfasilitasi dan mengusulkan Jabatan Fungsional Akademik (JAFA).
- Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.