Tugas Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU) adalah membantu Wakil Rektor I, II dan III dalam:
- Menyusun rencana anggaran kegiatan.
- Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/ prasarana universitas.
- Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan.
- Memverifikasi pengajuan anggaran dari setiap unit kerja.
- Mengembangkan dan mengelola Sistem informasi Universitas PGRI Delta
- Memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari setiap unit kerja.
- Merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pengelolaan keuangan.
- Membuat laporan keuangan lengkap setiap triwulan dan tahun yang mencakup: General Ledger (Buku Kas Umum), pendapatan / pengeluaran, neraca, dan lampiran (kas dan piutang).
- Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja.
- Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap YPLP PT.
- Mendistribusikan honorarium, tunjangan dan pembiayaan lain ke masing-masing unit kerja.
- Menyiapkan bahan-bahan usulan penerbitan surat keputusan dari YPLP PT mengenai administrasi kepegawaian
- Menerbitkan surat-surat keputusan Rektor berkaitan dengan bidang kepegawaian.
- Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
- Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing Unit terkait.
- Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
- Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
- Melakukan administrasi peminjaman sarana / prasarana oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat.
- Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas lain berdasarkan petunjuk Wakil Rektor