Tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah membantu Wakil rektor I dan II dalam:
- Menyusun rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan.
- Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan administrasi akademik.
- Menyusun buku pedoman akademik.
- Mengelola data akademik.
- Mengelola penerbitan dokumen akademik.
- Membuat laporan akademik secara periodik.
- Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan kemahasiswaan termasuk kewirausahaan.
- Menyelenggarakan pemilihan mahasiswa berprestasi.
- Memfasilitasi mahasiswa mengikuti lomba (hard skill) atau kompetensi mahasiswa.
- Mengelola kegiatan mahasiswa.
- Mengelola dan mengembangkan perolehan hibah Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan beasiswa.
- Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Wakil Rektor I.