logo

Tugas Dekan adalah membantu Rektor dalam :

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Fakultas 
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas 
  3. Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang telah ditetapkan Rektor
  4. Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan akademik, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana fakultas dengan merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan Rektor
  5. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat Fakultas
  6. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
  7. Membina tenaga pendidik, kependidikan, dan  mahasiswa serta hubungan dengan lingkungannya;
  8. Memimpin penyelenggaraan administrasi fakultas;
  9. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan institusi, badan swasta dan masyarakat dalam upaya menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat fakultas;
  10. Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan fakultas;
  11. Menyelenggarakan yudisium Fakultas
  12. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan
  13. Mengevaluasi kinerja Prodi
  14. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas

Daftar Sekarang