Tugas Dekan adalah membantu Rektor dalam :
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) Fakultas
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang telah ditetapkan Rektor
- Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan akademik, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana fakultas dengan merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan Rektor
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat Fakultas
- Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
- Membina tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa serta hubungan dengan lingkungannya;
- Memimpin penyelenggaraan administrasi fakultas;
- Membina dan melaksanakan kerjasama dengan institusi, badan swasta dan masyarakat dalam upaya menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat fakultas;
- Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan fakultas;
- Menyelenggarakan yudisium Fakultas
- Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan
- Mengevaluasi kinerja Prodi
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas